KONTAK24JAM.COM - Tanah Bumbu,
Seperti pelantikan para Pejabat sebelumnya di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, Terdapat sejumlah Pejabat yang turun jabatan dan turun eselon.
Tak diketahui apakah mereka yang diturunkan jabatan dan eselon itu sebelumnya mendapat surat peringatan dan sanksi pelanggaran disiplin PNS/ASN.
Penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin PNS atau ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: jenis hukuman disiplin ringan, terdiri dari: teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Lalu jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Adapun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/ASN; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS/ASN.
Menanggapi soal adanya sejumlah Pejabat yang diturunkan jabatan dan eselon tanpa mengacu kepada aturan yang berlaku, Perwakilan Badan Pemantau, Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalsel, Muslim Ma'in, menilai tindakan tersebut sebagai zalim.
"Kami siap memfasilitasi jika ada ASN atau PNS yang merasa terzalimi untuk melaporkan masalah itu ke Komite ASN," kata Muslim Ma'in, Senin (10/05/21), yang bertandang ke Sekretariat SMSI Tanah Bumbu. (Red)
0 Komentar