KONTAK24JAM.COM - Selamat atas terbentuknya LSM BPP sebagai bagian dari upaya untuk melakukan kontrol sosial di tengah masyarakat yang dasar pembentukannya tentu dilindungi oleh Undang-Undang,” ucap Agus.
Selain itu, Agus juga menyatakan LSM PETA Kalsel yang dipimpinnya siap bersinergi dengan ormas/LSM Banteng Borneo Perjuangan (BPP) yang baru terbentuk.
“Kami sangat apresiasi dengan terbentuknya LSM BPP, mari kita bersinergi dan berkolaborasi sebagai sesama aktivis pegiat NGO untuk menjadi kontrol sosial,” ujar Agus.
Lebih jauh Agus juga menyampaikan, membentuk atau mengadakan satu perkumpulan organisasi itu dilindungi Undang-Undang sebagaimana yang tercantum pada pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM. Terang Agus.
Selain itu juga Ormas dari BP3K-RI Muslim Ma'in mengatakan dengan terbentuknya Ormas/LSM BBP dapat menjadi kontrol sosial di masyarakat, "serta mampu bersikap kritis terhadap segala kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat.
Kami siap bersinergi dengan ormas/LSM BBP yang baru terbentuk ini.
"Jadi kami sangat mengapresiasi dengan terbentuknya LSM Banteng Borneo Perjuangan (BBP). Tutup Muslim. (Red)
0 Komentar