Menurut Muslim Ma'in Ketua DPD BP3K-RI ia mendukung penangguhan penahanan yang akan lakukan DPRD Tanbu, karena alasan kemanusiaan dan bukan karena mendukung perbuatan terduga RS.
"Karena itu semua kan hak warga negara, dan itu semua diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan turunannya PP Nomor 27 Tahun 1983," ucap Muslim.
Ia juga mempertanyakan apa bedanya dengan kasus yang menimpa Rahmatullah mantan kades Kersik Putih yang tersandung kasus dugaan tindak perkata tipikor.
"Sementara kasusnya kan sama, sama-sama dugaan tindak perkara korupsi," tukas Muslim.
Kalau Memang Di Perlukan Saya Scara Pribadi Sbgai Perwakilan BP3K-RI Daerah Kal-Sel,Siap Utk Ikut Mengajuakn permohonan Pembantara Kawan Kita RS.
Krna rasa perteman dan kemanusia jg hak sbgai warga negara,sesuai trtuang dlm UU d atas.
Muslim.Ma’in berucap,tidak boleh ada perbedaan masalah permohonan perbantaran perkara yg sama yg ada d tanah bumbu ini.
Antara Tersangka Perkara Tipikor Rahmatulah dengan RS.
Demi Tegak nya keadilan bagi hak warga negara tegas Muslim. (Red)
0 Komentar