KONTAK24JAM.COM - Diangkatnya kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tersebut sempat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena dinilai sarat kepentingan politik pasca-Pilkada Tanah Bumbu 2020 lalu.
Belakangan, Rooswandi Salem diberhentikan dari jabatannya sebagai sekda oleh mantan bupati tersebut karena dianggap melanggar disiplin pegawai, dan hanya menjadi staf di Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu.
Di sisi lain, diangkatnya kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tersebut menjadi aneh jika dilihat dari proses pengesahan anggaran dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab dari hasil pengesahan anggaran hingga pemeriksaan oleh BPK tahun anggaran 2019 tersebut tidak ada masalah.
Dikutip dari Apa Habar.com, "Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum tersangka AF, balik mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu. Selasa (30/3/21)
Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia itu menilai tindakan Kejari Tanah bumbu, menetapkan AF sebagai tersangka tidak dilakukan dengan dasar prosedur yang semestinya. Menurut Yusril, sesuai KUHAP seharunya penetapan tersangka AF berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Gugatan praperadilan tersebut sudah diajukan tim kuasa hukum tersangka AF dari kantor hukum IHZA &IHZA SCBD – Bali Office yang diketuai Yusril langsung ke Pengadilan Negeri Batulicin, Tanbu, Senin 29 Maret tadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tanah Bumbu menetapkan AF, staf di Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tahun anggaran 2019.
Dugaan Korupsi HUT Tanbu, Eks Bupati Sudian Noor Juga Bakal Dipanggil
Terkait diangkatnya kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tersebut sempat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena dinilai sarat kepentingan politik pasca-Pilkada Tanah Bumbu 2020 lalu.
Dalam keterangan persnya kepada awak media , tim kuasa hukum tersangka AF menjelaskan upaya hukum praperadilan telah dilindungi undang-undang dasar sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan; setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa upaya hukum praperadilan sudah sesuai ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya telah memperluas objek praperadilan hingga termasuk di dalamnya adalah untuk menerima, memeriksa, dan memutus keabsahan penetapan tersangka.
“Melalui upaya hukum ini, kami memohon kepada Pengadilan Negeri Batulicin c.q. Hakim Pemeriksa Praperadilan untuk meluruskan permasalahan hukum yang dialami oleh klien kami, yaitu AF apakah penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prof Yusril Ihza Mahendra.
Sebagai kuasa hukum tersangka AF, Yusril juga memohon kepada Pengadilan Negeri Batulicin atau Hakim Pemeriksa Praperadilan agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Kami juga berharap agar upaya praperadilan ini dapat diterima, diperiksa, dan diputus secara fair dan objektif serta tanpa intervensi dari pihak mana pun karena hal ini sudah dijamin di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan; kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya. (herry)
0 Komentar