Proses penerbitan IUP OP milik PT Setiadi Perdana Putra (SPP); diduga tanpa proses yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penelusuran media ini ke beberapa sumber; SK Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor : 188.45/3/DISTAMBEN/2015 telah diterbitkan oleh pihak Distamben Propinsi Kalsel, di lahan seluas 640,10 hektar atas nama PT SPP, yang mana masa berlaku SK dari 9 Maret 2015 hingga 4 Agustus 2022.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut; IUP OP milik PT SPP tersebut berada di atas lahan yang pernah dipersengketakan antara PT Arutmin Indonesia dengan PT Anzawara.
Mantan Kepala Distamben Kabupaten Tanah Bumbu, Dwijono, ketika dikirimi oleh media ini data terkait IUP OP yang terbit di masa ia menjabat sebagai Kepala Dinas; tak memberikan tanggapan.
Informasi lebih lanjut terkait PT SPP adalah milik 2 orang yakni Andy Gunawan yang bertindak sebagai Direktur dan Aldo Gunawan sebagai Komisaris.
Diperkirakan terbitnya IUP OP tersebut di masa transisi kewenangan Distamben Kabupaten Tanah Bumbu diambilalih oleh Distamben Propinsi Kalsel. (Red)
0 Komentar