KONTAK24JAM.COM - Proyek tidak memasang papan nama (plang proyek), diduga menyalahi aturan sesuai dengan undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Warga berhak mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai lewat anggaran negara (APBN) ataupun APBD.
Proyek pembangunan jalan sepanjang 500 meter dikawasan Kelurahan Gunung Tinggi, milik Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, dikerjakan tidak menggunakan papan nama kapan dikerjakan kapan selesai dan berapa Anggaran yang dikeluarkan.
Kepala Dinas PUPR Tanbu Ansyari Firdaus, saat dikonfirmasi Juma’at, (19/3/21) diruang kerjanya, dia enggan berkomentar terkait tidak adanya papan informasi dilokasi proyek tersebut.
Namun ia membeberkan dari mana bersumber dana berasal. “Pembangunan akases jalan menuju Gedung mahligai menggunakan dana APBD anggaran 2021 sebesar Rp 1,4 Milyar,” terang Ansyari Firdaus,
Saat ditanya masa waktu pengerjaan proyek tersebut, H. Daus mengatakan “waktunya sampai selesai,” ucapnya sambil bercanda, seharus Dinas terkait bisa menjelaskan sesuai rincian Pengerjaan proyek tersebut. (Red)
0 Komentar