KONTAK24JAM.COM - lanjuti Informasi yang menyebut Pihak Kajari Tanah bumbu yang mengembalikan Dana Pendampingan Hukum untuk Para Kepala Desa Tahun 2021 Ke Pemerintah Desa Itu tidak benar,
Kejari Tanah Bumbu, melakukan Jumpa Pers Dengan Kasi Intel, Andi Akbar Sobari, SH bersama Kasi Datun Akhmad Riduan, SH, Pihak nya mengklarifikasi tentang Pengembalian Dana insentif.
Tak ada pengembalian, karena kita belum menerima insentif," ungkap Kasi Datun, Akhmad Riduan, SH saat konferensi pers Kamis (25/3/21)
Menurut Riduan, di tahun 2021 pihaknya masih menyusun program untuk pendampingan hukum bagi Pemerintahan Desa, sehingga MoU (Nota Kesepahaman, Red) antara kedua pihak belum berjalan.
Menurut Akhmad Riduan perkataan 'pengembalian' itu tidak tepat, karena pihak kami belum menerima," jadi apa yang harus kami kembalikan. Ujar Riduan
Kasi Intel Andi Akbar Sobari, SH. Juga menambahkan saat ini Pihak Kajari sedang sibuk mempersiapkan dan melaksanakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tak terkecuali Datun, sehingga kegiatan pun terbagi.
Kami tetap akan memberikan pendampingan hukum ke pihak Pemerintahan Desa sesuai Nota Kesepahaman yang dibuat pada Januari 2020 hingga Januari 2022. Karena Datun itu cukup luas cakupannya tidak saja soal pendampingan hukum tapi yang terkait bidang lainnya termasuk administrasi pemerintahan maupun sengketa yang terkait antara pihak Pemerintahan Desa dengan warganya maupun dengan pihak lain ujar Akhmad Riduan.SH. (Red)
0 Komentar