Unordered List

6/recent/ticker-posts

Mabes Polri Lakukan Penyelidikan Ijin Tambang Bodong.

KONTAK24JAM.COM - Dikutip dari satu Media Online yang berbasis di Banjarmasin Kalsel, diduga setidaknya 20 Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di sejumlah wilayah di Kalsel; bodong alias terbit namun tak terdaftar di Kementerian ESDM dan melalui proses yang tak sesuai aturan yang berlaku.

Diduga IUP OP atas nama PT Setiadi Perdana Putra (SPP) di kawasan Desa Bunati Kecamatan Angsana Tanah Bumbu; bodong, dan terbit di atas lahan yang sempat dipersengketakan oleh PT Arutmin Indonesia dan PT Anzawara.

Selain itu yang juga diduga 'bodong' adalah IUP OP atas nama PT Damai Bintang Abadi (DBA).
IUP OP seluas 400 hektar di Kecamatan Angsana itu terbit melalui SK IUP OP Nomor : 188.45/83705/DISRAMBEN/2015, masa berlaku dari 27 Januari 2015 hingga 24 Nopember 2024.

Informasi yang yang dihimpun Media ini menyebut pihak Mabes Polri sedang melalukan penyelidikan terhadap dugaan Ijin Tambang Bodong itu. 
Untuk yang di Tanah Bumbu pihak Bareskrim Dittipidum Mabes Polri melalui surat nomor B/1323/III/2021/Dittipidum tertanggal 19 Maret 2021; yang ditujukan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tanah Bumbu dalam perihal surat; meminta bantuan menghadirkan staf untuk memberikan keterangan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tanah Bumbu, Ir. Rahmad Udoyo membenarkan permintaan Bareskrim Dittipidum tersebut, dan sudah memenuhi permintaan tersebut. 

Diduga 2 IUP OP yang disebutkan tersebut diterbitkan di masa transisi pengambilalihan Kewenangan dari Distamben Tanah Bumbu oleh Distamben Propinsi Kalsel.

"Palsu semua itu," komentar seorang Narasumber yg tak ingin disebut namanya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar