KONTAk24JAM.COM -Dikutip dari Eksplosif.com bahwa Ketua Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Kabupaten Tanah Bumbu, Muslim Ma'in mensinyalir pelantikan sebanyak 16 Pejabat Eselon III-A, III-B dan IV-A di lingkup Pemkab Tanah Bumbu oleh Bupati, Zairullah Azhar; tak ada ijin tertulis dari Mendagri Dalam Negeri, Kamis (18/03/21).
Sinyal dugaan tersebut dilontarkan Muslim Ma'in dikarenakan tidak transparannya pihak Pemkab Tanah Bumbu terutama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu yang tak merespons keingintahuan LP3KRI.
"Kepala BKD dan Kabid-nya ditelponi dan di-WA tak merespons. Ini mengindikasikan tak ada ijin secara tertulis dari Mendagri terkait pelantikan para Pejabat itu. Kini harus transparan karena sudah bukan jamannya seperti dulu saat pak Zairullah menjadi Bupati," ungkap Muslim.
Media inipun sempat mengirim pesan pertanyaan melalui WA ke Kepala BKD Kabupaten Tanah Bumbu, namun juga tak ditanggapi. Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Tanah Bumbu, Ardiansyah, S.Sos ketika dikirimi pertanyaan seputar pelantikan yang disinyalir tak ada ijin tertulis dari Mendagri itu membalas, "Saya juga baru mengetahui dari daftar yang anda kirim, saya sedang tugas luar ke Banjarmasin."
"Ini tak boleh dibiarkan. Menjalankan roda pemerintahan itu harus sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, tak bertindak suka-suka, semua ada aturan yang ditaati," tegas Muslim.
Untuk itu Ketua LP3KRI Kabupaten Tanah Bumbu pun akan melaporkan terkait pelantikan para Pejabat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Ombudsman RI.
"Kalau tak ada ijin secara tertulis dari Mendagri, maka melanggar Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU," tutup Muslim. (Sumber : Eksplosip.com)
0 Komentar