KONTAK24JAM.COM - Informasi yang diterima Media ini menyebut pihak Kejari Tanah Bumbu mengembalikan dana pendampingan hukum untuk Kepala Desa tahun 2021 ke Pemerintahan Desa.
Pungutan sudah dilakukan sejak 2018, yakni 2018 sebesar Rp 250 ribu, 2019 sebesar Rp 300 ribu, 2020 sebesar Rp 300 ribu, dan 2021 sebesar Rp 350 ribu.
Untuk keperluan tersebut Media ini mencoba menghubungi Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Andi Akbar Sobari, SH untuk bisa ditemui. Sayangnya Andi Akbar mengungkapkan kesehatannya sedang tidak fit.
Kemudian awak media mencoba melakukan Pertemuan dengan Nahrul Fajeri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), mengatakan akan mengikuti rapat di Pemkab ketika diminta bertemu oleh para Jurnalis.
Sehingga Para jurnalis mencoba mencari keterangan Andi Satria. Kepala Desa Kampung Baru Kusan Hilir, Rabu (24/03/21).
Soal itu saya tidak tahu, karena saya tak pernah menandatangani apapun terkait masalah itu," ungkap Andi Satria Jaya
Andi Satria Jaya pun menambahkan, terkait adanya informasi pengembalian dana pendampingan hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu ke 143 Desa itu; ia tak mengetahuinya.
Menurut saya sebenarnya tak perlu dikembalikan, karena kalau ada MoU-nya berarti legal," tutup Andi Satria Jaya.
Selain itu juga para Jurnalis tersebut mencari keterangan dari Kepala Desa Kampung Baru, Hendra, Kepala Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat; ketika dikonfirmasi juga mengungkapkan tak mengetahuinya.
"Tak tahu saya terkait masalah itu," ujar Hendra, menjawab konfirmasi Media ini melalui telpon. (Red)
0 Komentar