Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pemkab Tanah Bumbu Dalam Membela Kepentingan Rakyat Kecil Kembali Dibuktikan.

TANAH BUMBU, kontak24 – Komitmen  Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, dalam membela kepentingan rakyat kecil kembali dibuktikan melalui kebijakan strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Melalui Peraturan Bupati, ia secara resmi membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Langkah berani ini menjadi bukti konkret keberpihakan Bupati terhadap warga kurang mampu, sekaligus menegaskan keseriusan Pemkab Tanah Bumbu dalam mendukung program nasional perumahan rakyat. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan kini telah diimplementasikan secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Andi Rudi Latif.

"Ini bukan sekadar janji, tapi bukti nyata bahwa Bupati Andi Rudi Latif berpihak pada rakyat kecil," tegas Kepala Dinas PUPR Tanbu, Hernadi Wibisono melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Amruddin saat dikonfirmasi Minggu (13/4/2025).

Amruddin menjelaskan, kebijakan retribusi sebesar Rp0 tersebut berlaku untuk bangunan hunian tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 m², serta bangunan bertingkat dengan luas di bawah 100 m². Sementara itu, bangunan komersial seperti rumah mewah atau perkantoran tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. (Rel)


Posting Komentar

0 Komentar