TANAH BUMBU, kontak24 – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Ambo Sakka, menjawab pertanyaan dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu yang diajukan dalam Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Selasa (11/03/25).
Sekda menyampaikan, riset dan inovasi daerah sesuatu yang tidak bisa ditunda, kehadiran Perda ini adalah sesuatu yang urgent sifatnya untuk membuat perencanaan ke depan agar lebih komprehensif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Riset dan inovasi daerah ini merupakan dasar dalam penentuan atau penyusunan perencanaan program,” sampai Sekda Ambo Sakka.
”Jadi, kalau kita ingin menentukan suatu kegiatan atau program apalagi jangka menengah dan panjang, maka riset tidak bisa ditawar,” kata Sekda Ambo Sakka.
”Riset harus dilaksanakan oleh ahli agar menghasilkan sesuatu yang bisa memberikan arah tujuan yang ingin dicapai. Oleh karena itu, dalam kepemimpinan ini, Bupati membentuk satu tim yang namanya tenaga ahli, yang didalamnya terdiri dari beberapa profesor minimal doktor. Inilah nanti yang memandu Perda ini akan dilaksanakan atau dimonitoring atau dirancang,” tambah Sekda Ambo Sakka.
Sekka Ambo Sakka menambahkan, riset yang kita butuhkan harus berbasis pada kebutuhan masyarakat, sehingga apa yang kita lakukan dan rencanakan akan menjawab apa yang menjadi permasalahan dan apa yang menjadi harapan masyarakat (Rel)
0 Komentar