TANAH BUMBU, kontak24 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanahbumbu (Tanbu) memastikan komitmen untuk menyelenggarakan riset dan inovasi daerah.
Komitmen tersebut disampaikan saat rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah di Gedung DPRD Tanahbumbu, Selasa (4/3/2025).
Bpaui Tanahbumbu, Andi Rudi Latif mengatakan riset dan inovasi merupakan aspek yang sangat penting dalam perkembangan daerah.
“iset dan inovasi menjadi motor penggerak kemajuan,” kata dia dalam sambutan yang dibacakan Assisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanahbumbu, Eryanto Rais.
Menurut Bang Arul, sapaan akrabnya, Riset dan inovasi daerah sangat penting di hampir semua bidang.
Seperti di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, maupun lingkungan hidup.
“Ini akan mendorong daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan solusi atas berbagai tantangan pembangunan yang kita hadapi,” terang dia.
Lebih lagi, Raperda ini sejalan dengan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Tanahbumbu yaitu BerAksi.
“Akomodatif, Kerja, Sistematis, dan Inovatif menuju Tanahbumbu Maju, Makmur, dan Beradab,” beber dia.
Konsideran Raperda ini Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Bang Arul memastikan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah ini akan melibatkan berbagai pihak.
“Baik dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat,” ucap dia.
Sebabnya, penyusunan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memberikan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan daerah.
Tujuannya, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.
Akselerasi kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan riset dan inovasi daerah.
Serta, mewujudkan ekonomi daerah yang berbasis pengetahuan, dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bang Arul berharap lahirnya Perda ini nantinya dapat menciptakan iklim riset dan inovasi yang lebih maju, adaptif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, juga dapat memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola riset dan inovasi yang berkelanjutan.
Terlebih, menciptakan ekosistem riset yang mendukung kreativitas yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanahbumbu.
Langkah awal implementasi regulasi ini, Pemkab Tanahbumbu akan memperkuat infrastruktur penunjang riset.
Baik berupa fasilitas, sumber daya manusia, maupun sistem pendanaan yang transparan dan akuntabel.
“Sebab itu, sangat penting mendapat dukungan dari semua pihak,” ungkap Bang Arul.
Kabupaten Tanahbumbu berpeluang menjadi daerah yang unggul dalam hal ini.
Sehingga, menjadi potensi baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bang Arul turut mengajak anggota legislator DPRD Tanahbumbu untuk bersama-sama dalam mengkaji dan membahas Raperda ini.
Agar, melahirkan regulasi yang berkualitas yang dapat diimplementasikan secara efektif.
Rapat Paripurna penyampaian Raperda Riset dan Inovasi Daerah ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanahbumbu, Syabani Rasul.
Juga, turut hadir unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala SKPD Pemkab Tanahbumbu.
0 Komentar