Unordered List

6/recent/ticker-posts

BPJS Tak Tanggung 21 Jenis Layanan Ini Masyarakat Wajib Tau Pada Rapat DPRD Dan BPJS.


TANAH BUMBU, kontak24 – Tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Asmar, SKM., M.Kes., AAAK., memaparkan daftar layanan yang tidak ditanggung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tanah Bumbu, kamis (13/03/25).

Dalam forum tersebut, Asmar menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami ingin masyarakat memahami batasan layanan BPJS agar mereka tidak salah kaprah ketika berobat. Ada aturan yang jelas mengenai apa saja yang bisa dan tidak bisa diklaim,” ujarnya.

Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Berobat Tanpa Rujukan

Peserta yang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter keluarga) tidak bisa mengajukan klaim, kecuali dalam kondisi darurat.

2. Layanan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS

Maret 12, 2025

Pengobatan di rumah sakit atau klinik yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung. Namun, dalam kondisi darurat, klaim bisa diajukan setelah perawatan.

3. Kecelakaan Kerja

Cedera akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.

4. Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja menanggung biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas hingga Rp20 juta. Jika melebihi batas itu, barulah BPJS bisa menanggung sisanya.

5. Layanan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya berlaku di dalam negeri. Jika sakit atau mengalami kecelakaan di luar negeri, biayanya harus ditanggung sendiri atau menggunakan asuransi perjalanan.

Maret 12, 2025

6. Operasi Plastik untuk Estetika

Tindakan medis yang bertujuan mempercantik diri, seperti sedot lemak atau suntik filler, tidak ditanggung BPJS. Namun, jika operasi plastik dilakukan karena indikasi medis (misalnya rekonstruksi wajah akibat kecelakaan), BPJS bisa menanggung biayanya.

7. Pengobatan untuk Infertilitas

Program bayi tabung atau pengobatan kemandulan tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

8. Behel Gigi untuk Estetika

Pemasangan kawat gigi yang bertujuan estetika tidak ditanggung. Namun, jika ada gangguan rahang yang menghambat fungsi makan atau bicara, BPJS bisa menanggungnya.

9. Penyakit Akibat Ketergantungan Alkohol dan Narkoba

Maret 12, 2025

Jika seseorang mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau narkoba, pengobatannya tidak dijamin BPJS.

10. Cedera Akibat Hobi Berbahaya atau Tindakan Menyakiti Diri Sendiri

Cedera karena balapan liar, panjat tebing tanpa perlindungan, atau aktivitas ekstrem lainnya tidak bisa diklaim ke BPJS.

11. Pengobatan Alternatif dan Tradisional

Terapi herbal, bekam, akupunktur, atau metode lain yang belum terbukti efektivitasnya secara medis tidak masuk dalam tanggungan BPJS.

12. Pengobatan Eksperimen atau Percobaan

BPJS hanya menanggung layanan yang sudah terbukti efektif dan diakui Kementerian Kesehatan.

Maret 11, 2025

13. Obat Kontrasepsi dan Produk Kosmetik

Pil KB, suntik KB, dan produk kosmetik seperti krim pemutih tidak ditanggung BPJS.

14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Sabun antiseptik, minyak kayu putih, atau peralatan kesehatan rumah tangga lainnya tidak termasuk layanan BPJS.

15. Pengobatan Saat Bencana dalam Masa Tanggap Darurat

Dalam situasi bencana, layanan kesehatan biasanya dibiayai oleh pemerintah dan lembaga kemanusiaan, bukan BPJS Kesehatan.

16. Penyakit yang Bisa Dicegah dengan Gaya Hidup Sehat

Maret 11, 2025

Penyakit akibat pola hidup tidak sehat, seperti dehidrasi karena kurang minum, tidak ditanggung BPJS.

17. Pengobatan dalam Bakti Sosial

Layanan kesehatan gratis dalam acara bakti sosial biasanya sudah didanai oleh penyelenggara, sehingga BPJS tidak menanggungnya.

18. Korban Penganiayaan, Kekerasan Seksual, dan Terorisme

Biaya pengobatan korban kekerasan seksual, KDRT, atau aksi terorisme menjadi tanggung jawab lembaga terkait seperti LPSK.

19. Layanan Kesehatan TNI-Polri

Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri memiliki program tersendiri di luar BPJS Kesehatan.

Maret 11, 2025

20. Layanan yang Tidak Berhubungan dengan Jaminan Kesehatan

Terapi psikologi untuk pengembangan diri atau layanan lain yang tidak terkait langsung dengan kesehatan tidak ditanggung BPJS.

21. Penyakit yang Sudah Ditanggung dalam Program Khusus Pemerintah

Beberapa penyakit seperti HIV/AIDS dan tuberkulosis (TBC) sudah memiliki program bantuan kesehatan tersendiri dari pemerintah.

BPJS Kesehatan Siap Tingkatkan Sosialisasi

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Asmar, menegaskan bahwa Program JKN merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengatur dengan jelas layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Namun, pada dasarnya, semua penyakit yang sesuai indikasi medis dan prosedur tetap dijamin oleh JKN,” ujar Asmar.

Dalam RDP ini, DPRD Tanah Bumbu meminta BPJS Kesehatan lebih aktif menyosialisasikan aturan ini agar masyarakat paham hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN.

Menanggapi hal tersebut, Asmar menegaskan bahwa BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dalam kegiatan reses anggota DPRD untuk menyebarluaskan informasi mengenai JKN.

“Kami siap turun ke lapangan bersama DPRD agar masyarakat lebih memahami layanan BPJS Kesehatan. Selain itu, kami juga akan memperbanyak sosialisasi melalui media sosial, aplikasi Mobile JKN, dan layanan Pandawa di nomor 08118 165 165,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk memastikan layanan kesehatan yang mereka gunakan sudah sesuai dengan ketentuan BPJS agar tidak mengalami kendala saat mengajukan klaim. (her)


Posting Komentar

0 Komentar