Unordered List

6/recent/ticker-posts

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Optimal di Tanah Bumbu, Warga Tak Perlu Beli Obat Pada Rapat DPRD Dan BPJS..


TANAH BUMBU, kontak24 – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan untuk membahas efektivitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tersebut. Rapat yang berlangsung pada kamis (13/03/25).

 ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri oleh Ketua BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Asmar, SKM., M.Kes., AAAK. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, Kepala BPJS Kesehatan Tanah Bumbu, serta sejumlah anggota DPRD yang ingin mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai layanan kesehatan bagi masyarakat.

Dalam pemaparannya, Asmar menegaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin seluruh layanan kesehatan yang menjadi hak peserta, termasuk konsultasi, pemeriksaan, dan obat-obatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun layanan lanjutan di rumah sakit. Skema pembayarannya menggunakan sistem kapitasi untuk FKTP dan Indonesia Case-Based Groups (Ina-CBGs) untuk rumah sakit, di mana tarifnya sudah ditetapkan berdasarkan diagnosis penyakit oleh Kementerian Kesehatan.

Namun, ada beberapa jenis obat yang tidak termasuk dalam paket ini, seperti obat kanker, hemofilia, talasemia, dan penyakit kronis lainnya. Jika pasien membutuhkan obat untuk lebih dari tujuh hari, BPJS akan menanggung biaya untuk 23 hari berikutnya sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam formularium nasional.

Terkait laporan adanya pasien yang diminta membeli obat sendiri, BPJS Kesehatan telah mengirimkan surat ke dua rumah sakit di Tanah Bumbu. Asmar menegaskan, biaya obat sudah termasuk dalam paket pembayaran BPJS, sehingga pasien tidak boleh dibebani biaya tambahan. Jika praktik ini masih ditemukan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan rumah sakit bersangkutan. Ia juga mengingatkan bahwa rumah sakit wajib merencanakan pengadaan obat berdasarkan tren penyakit yang berkembang guna mencegah kekosongan stok.

Selain obat-obatan, BPJS Kesehatan juga menanggung alat kesehatan dan layanan ambulans, termasuk rujukan ke Banjarmasin tanpa biaya tambahan bagi peserta. Sistem pelayanan yang diterapkan adalah managed care, di mana peserta yang mengalami keluhan kesehatan wajib mengunjungi FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri. Jika membutuhkan layanan spesialis, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau klinik utama. Setelah kondisi pasien stabil, mereka bisa kembali ke FKTP untuk mendapatkan resep dan obat.

Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju rumah sakit tanpa perlu rujukan terlebih dahulu. Untuk mempermudah akses layanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta melakukan konsultasi online tanpa harus datang langsung ke FKTP.

Saat ini, Kabupaten Tanah Bumbu memiliki berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk empat dokter praktik mandiri, satu klinik Polri, 12 klinik pratama, satu klinik TNI, 14 puskesmas, serta tiga rumah sakit. Meski BPJS Kesehatan menjamin banyak layanan medis, ada sejumlah layanan yang tidak ditanggung, seperti tindakan estetika, pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif, perawatan akibat ketergantungan obat dan alkohol, serta layanan kesehatan yang ditanggung oleh program lain, seperti kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang sudah memiliki jaminan tersendiri.

Maret 13, 2025

Dengan sistem yang terus diperbaiki, BPJS Kesehatan berharap masyarakat Tanah Bumbu dapat mengakses layanan kesehatan secara lebih mudah dan optimal. Bagi yang mengalami kendala, dapat menghubungi layanan Pandawa BPJS Kesehatan di 08118 165 165 atau menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan pendaftaran dan informasi lainnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta rapat menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait layanan BPJS di Tanah Bumbu. Harapannya, melalui forum ini, pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat semakin ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi peserta yang merasa kesulitan mendapatkan hak mereka dalam program JKN. (*)

Posting Komentar

0 Komentar