TANAH BUMBU, kontak24 – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, dihadiri Bupati HM Zairullah Azhar di Ruang Sidang Utama, belum lama tadi.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengatakan perangkat daerah merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daerah.
Oleh karena itu, penyusunan perangkat daerah harus dilakukan secara tepat, berdasarkan kebutuhan, potensi, dan prioritas pembangunan daerah, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses peningkatan tipelogi perangkat daerah ini tentu telah melalui kajian yang matang, melibatkan berbagai pihak, dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Harapan semua dengan perangkat daerah yang tepat dan sesuai kebutuhan, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, program-program pembangunan dapat lebih terarah, serta akuntabilitas dan transparansi pemerintahan dapat semakin meningkat.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang telah bekerja keras bersama pemerintah daerah untuk menyusun dan membahas rancangan perangkat daerah ini. Kerja sama yang baik ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif, adaptif, dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” beber Zairullah.
Dalam momen yang berharga ini, Zairullah menekankan kembali bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah bukanlah tujuan akhir. Hal ini adalah langkah awal dalam upaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap keputusan yang diambil ini menjadi langkah yang tepat untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 6 Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Sejahtera dan Fraksi Golkar menyepakati dan menyetujui raperda ini untuk dijadikan peraturan daerah (her)
0 Komentar