JAKARTA, kontak24 - KPK melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. KPK mendalami pengumpulan uang untuk para tersangka dalam kasus ini.
"Saksi ini hadir semua, didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gub (Gubernur Kalsel) dan Tersangka Kepala Dinas PUPR," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/24).
Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (29/10/24). Pemeriksaan dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berikut para saksi yang diperiksa KPK:
1. MAA Tenaga Ahli Gub, Bagian Keagamaan
2. ASM Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalsel
3. HF Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel
4. MM Kabid Bina Konstruksi
5. MN Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel
6. MBN Kepala Balai Pengelola Air Minum Provinsi Kalsel
7. AF Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel
8. DH Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan
9. NH Kepala Seksi (Kasi) Jembatan Dinas PUPR Provinsi Kalsel
10. HR staf BPD Provinsi Kalsel Cabang Martapura
11. MMM sopir Yuliana Erliani (Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan)
Dalam kasus ini, Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Adapun berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.*** (DS)
0 Komentar