Unordered List

6/recent/ticker-posts

Guru Besar Hukum UI: Kekhilafan Hakim, Mardani Maming Harus Dibebaskan!

JAKARTA, kontak24 - Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Politik Universitas Indonesia (UI), secara tegas menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Mardani H. Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi adalah suatu kekeliruan yang nyata. 

Menurutnya, dakwaan bahwa Mardani menerima hadiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena yang terjadi adalah peristiwa keperdataan, bukan pidana.

Dalam pernyataannya, Prof. Topo Santoso, yang juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UI (2013-2017), menjelaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Mardani menerima hadiah atau gratifikasi dari hasil proses bisnis harus ditinjau kembali. 

Prof. Topo menegaskan bahwa hubungan antara Mardani dan pihak terkait adalah hubungan keperdataan yang sah dalam dunia bisnis, seperti fee, dividen, atau utang-piutang. "Ini adalah hubungan yang terjadi dalam proses bisnis dan transaksi legal, bukan bentuk gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," ujar Prof. Topo.

Dia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputuskan sebelumnya oleh Pengadilan Niaga, yang mengakui bahwa hubungan ini sah dan tidak ada pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut. "Sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga yang menegaskan bahwa hubungan yang terjadi ini sepenuhnya keperdataan, dan sidang tersebut dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Tidak ada kesepakatan gelap atau diam-diam dalam kasus ini," jelasnya lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar