Tanah Bumbu - kontak24 - Dihadiri SKPD terkait, Bapemperda DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rabu (23/10/24), dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin SE.
Untuk lancarnya pembahasan, sebelum mengawali rapat, Pimpinan Rapat mengabsen seluruh SKPD yang berhadir.
Sayangnya setelah mengabsen, SKPD yang bakal berubah SOTK nya tidak berhadir, hingga Pimpinan Rapat mempertanyakan ketidak hadiran SKPD tersebut.
Menurut keterangan, ketidak hadiran SKPD yang bakal berubah SOTK nya adalah karena memang tidak diundang, karena sudah selesai dibahas ditingkat Eksekutif.
Mendengar hal ini, Pimpinan Rapat sangat menyayangkan ketidak hadiran SKPD tersebut. Karena menurutnya, dengan hadirnya SKPD yang bakal berubah SOTK nya ini, sedikit banyak bisa dipertanyakan terkait nilai kinerja dan prestasi serta kendala yang dihadapi.
Akhirnya, setelah semua Anggota Bapemperda DPRD Tanah Bumbu yang hadir menyatakan agar rapat ditunda dulu, maka Pimpinan Rapat secara sah menyatakan rapat ditunda, untuk kemudian dijadwal ulang dengan menghadirkan semua SKPD yang SOTK nya bakal dibahas perubahannya untuk bisa berhadir. (Red)
0 Komentar