TANAH BUMBU, kontak24jam.Net – Bupati Tanah Bumbu melalui Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, H.Yamani menyerahkan surat keputusan (SK) Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batulicin.
Penyerahan SK Remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM ) RI kepada 4 orang WBP ini bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 79, Sabtu (17/08/2024) di aula Lapas Batulicin Kecamatan Kusan Tengah.
Acara dihadiri jajaran Lapas Batulicin, perwakilan Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu.
Disampaikan Kepala Lapas Batulicin Bambang Hari Widodo. Warga Binaan Lapas Batulicin berjumlah 654 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi sebanyak 340 orang.
“Ini terdiri dari 335 orang RU 1 atau Remisi Umum dan 5 orang RU 2 atau Remisi khusus yang berarti langsung bebas di hari kemerdekaan ini,”ujarnya.
Dia menjelaskan ,selama di dalam Lapas, warga binaan RU 2 ini sudah menjalani kegiatan pembinaan serta kegiatan kemandirian serta kepribadian. Disamping itu tidak melanggar maupun mengganggu stabilitas keamanan di Lapas ini.
“Kami berharap kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatakan remisi ini agar tidak mengulangi perbuatan yang beresiko menjalani pindana kembali ataupun melanggar segala aturan diluar nantinya.,”pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Staf Ahli Bupati H.Yamani mengungkapkan, bahwa pemerintah turut berkewajiban melakukan pemberdayaan terhadap mantan WBP yang sudah bebas untuk mempekerjakannya .
Dimana Pemerintah sudah membuka pelatihan yang dibina oleh Dinas Tenaga Kerja di Tanah Bumbu sendiri yaitu Balai Latihan Kerja (BLK).
Disamping itu lanjutnya, perusahaan di Tanah Bumbu sendiri sudah banyak membuka peluang pekerjaan dan Pemerintah sendiri dipastikan untuk mengarahkan mantan WBP yang mau bekerja setelah menjalani pelatihan di BLK.
“Namun hal yang terpenting kami mengingatkan kepada mantan WBP agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutupnya. (rel)
0 Komentar