Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengungkapkan, sejak tanggal 27 Juni hingga 11 Juli 2024, Polda Kalsel dan Polres jajaran berhasil mengungkap 14 kasus tambang ilegal yang ada di Banua.
Dari 14 kasus Peti yang diungkap, 8 kasus diantaranya menurut Kombes Adam adalah tambang emas ilegal.
“Ditkrimsus Polda Kalsel sebanyak empat kasus, Polres Banjar satu kasus, Polres Tanah Laut dua kasus, Polres Tanah Bumbu tiga kasus, Polres Kotabaru empat kasus,” kata Kombes Adam dalam pers rilis di Ditkrimsus Polda Kalsel, Rabu (17/O7/24) siang.
Masih lanjut Kabid Humas, Polda Kalsel dan jajaran pada operasi Peti mengamankan 15 pelaku dan beberapa diantaranya masih pemenuhan alat bukti.
“Mereka yang diamankan selain pemodal juga penambang,” ujar Kombes Adam.
Selain mengamankan pelaku, alat untuk menambang seperti eksavator 5 unit, 7 unit mesin dumping, mesin sedot pasir, dan 1 unit dump truk, hingga karpet perangkap emas turut diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Para tersangka terancam dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Terpisah, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan, mengklaim, dari hasil operasi aktivitas penambangan ilegal di Kalsel sudah semakin menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kita lihat dari operasi tahun lalu jumlahnya sudah menurun,” ujarnya. (her)
0 Komentar