TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Aksi pencuri diwilayah hukum Polsek Tanah Bumbu ini, terbilang cukup nekat, karena berani beraksi di Jln PLN Lama Gg.Muslim Rt.07, Rw.01 Desa Sungai Danau Kec.Satui Kab. Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan selatan
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya,S.IK Melalui Kapolsek Satui AKP. H.Hardaya mengatakan, Sabtu ( 22/06/24) mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah F (29) warga Desa Sungai Danau Kecamatan Satui
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana yang mana berawal pada saat pelapor pergi ke Batulicin pada jam 16.00 (wita) kemudian kembali lagi ke rumah pelapor Pada jam.04.30 wita kemudian pelapor melihat di grup rentalan mobil Pada jam 20.00 wita ada yang menawarkan 1 (Satu) Buah RADIO dengan merk JVC dan pelapor merasa itu miliknya yang dipasang di dalam mobil MITSUBSHI berwarna Hitam ujar Hardaya.
Kemudian pelapor langsung mencek ke mobil dan melihat kunci pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan rusak dan menyadari bahwa 1 buah RADIO dengan merk JVC sudah tidak ada ditempatnya atau dicuri dan pelapor juga menyadari bahwa 2 buah ban lengkap dengan VELG nya juga telah hilang atau dicuri.
kemudian atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.418.543 dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek satui guna dilakukan proses lebih lanjut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek satui guna proses lebih lanjut,”tutup Hardaya. (her)
0 Komentar