Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pemkab Tanah Bumbu Berupaya Lindungi dan Kelola Lingkungan Hidup

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net – Dalam upaya menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar konsultasi publik. Ini merupakan langkah penting agar penyusunan dokumen bisa mencerminkan kebutuhan yang ada dan mengintegrasikan input dari berbagai stakeholder terkait.

RPPLH disusun sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara terpadu dan sistematik. Fungsinya meliputi sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Jangka Menengah (RPJM), dan sebagai acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam.

Dikutip dari MC Tanbu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanbu melalui Kabid Tata Lingkungan, Laila Hartati, menekankan pentingnya RPPLH sebagai dokumen perencanaan jangka panjang.

RPPLH disusun berdasarkan kerangka hukum nasional yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019 juga menjadi dasar legalitas lokal yang menyokong penyusunan dan penerapan RPPLH.

Dokumen RPPLH Kabupaten Tanah Bumbu pertama kali disusun pada tahun 2018 dan telah direvisi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pembaharuan data dan informasi setiap 5 tahun.

Review dokumen RPPLH dilakukan untuk memastikan dokumen tersebut tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan serta pengelolaan lingkungan yang terus berkembang. Mekanisme review dilakukan dengan melibatkan para stakeholder dalam konsultasi publik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Keterlibatan stakeholder dianggap krusial dalam proses penyusunan RPPLH. Hal ini mencakup partisipasi dari pihak pemerintah, sektor swasta, LSM, dan masyarakat umum untuk menciptakan dokumen yang komprehensif dan representatif.

Adapun dokumen RPPLH mencakup empat muatan utama, yakni
pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas serta fungsi lingkungan hidup. Pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, dan pelestarian sumber daya alam. Dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Laila Hartati mengajak semua pihak untuk ikut serta secara aktif dalam proses penyusunan dokumen RPPLH.”Saya mengajak seluruh pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses ini. Karena dengan bekerja sama kita akan mencapai tujuan bersama yang lebih baik,” katanya

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dan memberikan manfaat positif bagi lingkungan hidup dan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu. (her)

Posting Komentar

0 Komentar