Unordered List

6/recent/ticker-posts

Kepolisian Kalsel Tegaskan 47 Warga di Kalsel Masuk RSJ Bukan Cuma gegara Mabuk Kecubung.

 

BANJARMASIN, kontak24jam.Net - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus 47 warga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum karena sempoyongan dan halusinasi berat. 

Polisi menegaskan gangguan kesehatan yang dialami pasien tersebut bukan cuma gegara mabuk efek mengonsumsi kecubung.

"Tidak semua video yang viral disebabkan oleh efek kecubung," jelas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi dalam keterangannya, Senin (15/07/24).

Adam meluruskan sejumlah warga yang terekam kamera terlihat sempoyongan hingga mengalami halusinasi kasusnya variatif.

Salah satunya ada yang diduga karena meminum minuman keras (miras).

"Ada video orang mabuk alkohol namun dibikin judul mabuk kecubung, ada video lomba burung di Batola, diberi judul akibat konsumsi kecubung," sebutnya.

Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan selama sepekan terakhir sejak video warga diduga mabuk kecubung viral. 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPOM dan BNNP serta melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) di Surabaya untuk melakukan pemeriksaan.

"Melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, dimana dua di antaranya meninggal dunia," tuturnya.

Dia menegaskan, penyidik telah mengambil keterangan terhadap dua pasien berinisial AR dan S yang dirawat di RSJ Sambang Lihum. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak mengonsumsi kecubung.

"Korban tidak mengonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak dua sampai 3 butir," tambah Adam.

Adam mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak terprovokasi dengan rekaman video viral tersebut. Dia juga meminta warga menghindari obat-obat berbahaya.

"Dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak di ketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh," ujar Adam.

Sebelumnya diberitakan, Polda Kalsel menangkap 4 pengedar pil berwarna putih yang belum diketahui jenisnya. Polisi lebih dulu mengamankan pria berinisial M (47) dengan barang bukti 20.000 butir pil tanpa merek.

Dari hasil pengembangan, kembali ditangkap tiga pelaku masing-masing berinisial MS, IS, dan SY. Dari ketiganya polisi mengamankan 609 butir pil.

"Para tersangka mengaku menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir. Keempat orang tersebut dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tutur Adam.

Sementara Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto mengungkap, dokter yang melakukan penanganan sempat memberikan obat penenang kepada pasien yang masih dirawat. Dia mengaku, kasus pasien mengalami mabuk dan halusinasi diduga bukan hanya karena kecubung.

"Analisa sementara bukan hanya kecubung, agak variatif sebenarnya. Ada yang hanya konsumsi kecubungnya, ada yang dicampur dengan obat, ada yang dicampur kecubung sama minuman," ungkap Budi saat dihubungi awak media (her)

Posting Komentar

0 Komentar