TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki inisial Utuh Tabuan di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalsel.
Penangkapan inisial R dilakukan karena melanggar tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Sik. Melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mengatan Penangkapan Tersangka inisial Utuh Tabuan pada jumat (05/07/24) sekira jam 14:00 (Wita) karena ada laporan Istrinya sendiri beriinisial Lestari.
Peristiwa terjadi Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 skj 20.00 Wita di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jln. Raya Batulicin Rt/RW 004/000 ,Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah bumbu Kalimantan Selatan,
Pada saat itu Lestari sedang rebahan
di kasur kemudian Pelaku yang tak lain Suaminya sendiri inisial Utuh Tabuan datang dari luar kemudian memasuki rumah spontan Sang Istri inisial Lestari menanyakan tentang pembayaran kotrakan rumah tersebut,
karena sebelum nya pelaku Utuh Tabuan Suaminya ada memberi tahu Kepada Istri nya Lestari bahwa Kontrakan sudah d bayar,
namun ternyata belum dibayar.
sampai pemilik kontrakan menghubungi Istri nya inisial Lestari.
kemudian pelaku Utuh Tabuan memberikan alasan bahwa uang gaji habis untuk perbaikan sepeda motor nya.
saat itu Pelaku Utuh Tabuan terbawa Emosi dan membentak Istrinya Lestari terjadilah percekcokan mulut antara Lestari dan Utuh Tabuan Kemudian Lestari Istrinya diam tidak ingin ribut lagi dan melanjutkan rebahan dikasir.
namun pada saat itu pelaku Utuh Tabuan menarik-narik Lestari di bagian bahu menyuruh bangun namum Lestari menolak dan Lestari pada saat itu mencoba melepas tarikan Utuh Tabuan dengan menggunakan tangan nya,
pada saat itu Lestari terus menolak saat itu tangan Lestari tanpa sengaja mengenai wajah Utuh Tabuan setelah itu Utuh Tabuan langsung menampar wajah Istrinya Lestari menggunakan tangan kanan di bagian pipi yang mengakibatkan memar di pipi kiri korban. Atas kejadian tersebut Lestari Atas kejadian tersebut korban Lestari melaporkan ke Kantor Polsek Kusan Hilir meminta proses lebih lanjut.
Utuh Tabuan di kena Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga ujar Jonser Sinaga (her)
0 Komentar