Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) dengan Dinas Pendidikan (Diadik) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (03/06/24).
RDP dipimpin Ketua Komisi I, Boby Rahman, dihadiri oleh Kepala Disdik, Amiluddin berserta Staf, serta sejumlah Anggota DPRD lainnya dan pihak terkait.
Yang menjadi pembahasan RDP adalah adanya murid pondok pesantren yang tak bisa mengikuti ujian, sehingga tak bisa pula mendapatkan ijazah.
Hal itu dikarenakan pondok pesantren yang bersangkutan tidak terdata baik di Kantor Kemenag maupun di Disdik.
"Bukan kesalahan murid, tapi kesalahan pihak pondok pesantren yang belum bisa memenuhi persyaratan untuk muridnya bisa ikut ujian," ujar Syamsisar, seorang Anggota DPRD yang turut mengikuti RDP.
Ia sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, karena yang kasihan adalah pihak murid dan orangtuanya.
Menurut Syamsisar, pihak pondok pesantren meski memindahkan murid-murid yang akan ikut ujian ke sekolah yang bisa mengikutkan murid-muridnya untuk dapat ikut ujian (her)
0 Komentar