Unordered List

6/recent/ticker-posts

Polda Kalsel Pasang Rambu Larangan Pertambangan Ilegal, Desa Rampah Kecamatan Telaga Batung.

 

KALSEL, kontak24jam.Net - Selain pemasangan rambu larangan agar tidak dilakukannya aktivitas tambang ilegal, personil gabungan dari Dishut Kalsel, Pamobvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM melakukan patroli pengamanan .

Kanit Intelijen Polhut Dishut Kalsel Rifi Hamdani mengutarakan, kegiatan hari ini, Kamis (30/05/24) selain patroli pengamanan kawasan hutan dari penjarahan PETI, juga sekaligus pemasangan plang larangan aktivitas tambang di lokasi itu.

“Jadi patroli gabungan ini sekaligus pemasangan papan larangan penambangan, sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ditambahkan, siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan secara illegal karena berdampak merusak lingkungan seperti banjir, tanah longsor dan hilangnya habitat hewan asli.

Di tempat sama, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH yang turut mendampingi kegiatan mengungkapkan, pihaknya mendukung pemasangan dan patroli gabungan yang dilakukan untuk menjaga kawasan hutan konsesi PT AGM dari kegiatan PETI, baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.

“Berdasarkan informasi yang kita terima di lapangan, bahwa beberapa waktu lalu di blok 1 ini diduga ada penambang yang akan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin” ucapnya.

Tentu saja pihaknya keberatan apalagi menurut dia, pihak PT AGM sudah melakukan penanaman kembali atau reklamasi di Blok 1, di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang termasuk kawasan hutan konsensi PT AGM.

“Ini sebagai tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang kontrak karya dari pemerintah. 

Maka dari itu bapak jendral polisi purnawirawan Drs Badrodin Haiti selaku komisaris utama memberikan arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada didalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Suhardi.

Dibeberkannya, sanksi bagi pelaku PETI dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta, perundang-undangan kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Dikesempatan itu pula Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim mengatakan, patroli Objek Vital Nasional PT AGM dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin.

“Patroli pengamanan kawasan hutan ini untuk mencegah aktivitas peti di konsesi PT AGM yang sudah tidak ada lagi sejak tahun 2020,” katanya.

Namun, menurut Rokhim ada yang masih coba-coba hingga sekarang mau melakukan penambangan di lokasi Blok 1 Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar di dalam konsesi PKP2B PT AGM.

“Kami tidak akan segan untuk menindak tegas pertambangan tambang izin di lahan konsesi kehutanan,” kata dia. (Yji)

Posting Komentar

0 Komentar