Unordered List

6/recent/ticker-posts

Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Wilayah Kalimantan Selatan

 

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Presiden Joko Widodo menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 13 Juni 2024.

Dikutip dari salinan PP tersebut, Jumat (14/06/24), KEK Setangga ditetapkan agar mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.

"Wilayah Setangga sebagai bagian wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus," demikian bunyi PP itu, pada  Jumat (14/06/24)

Setangga memiliki luas 668,3 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Lawatan Wapres ke Kendari, Ekonomi Syariah untuk Pariwisata dan Dunia Usaha Di Pasal 3, ada batas-batas delineasi yang ditentukan untuk KEK Setangga.

Di sebelah utara, KEK Setangga berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Di sebelah timur, berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Di sebelah selatan, berbatasan dengan Selat Laut dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. "Dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,"

demikian isi PP itu. Sementara itu, kegiatan usaha di KEK Setangga terdiri atas produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.

Setelah PP mulai berlaku, Dewan Nasional KEK perlu menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

"Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2   (her)

Posting Komentar

0 Komentar