TANAHBUMBU, kontak24ja..Net – Polisi mengamankan tersangka MH, laki-laki yang tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial RW, Selasa (30/04/2024) pukul 22.00 WITA. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K, M.H., M.Si.
AKP Agung menjelaskan, pihaknya menangkap MH setelah menerima laporan KDRT dan penganiayaan di rumahnya, Jalan Mutiara Rt.07 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui, sehari sebelumnya.
“Korban sendiri telah dibawa ke Puskesmas Satui karena mengalami luka-luka di kepala, dahi dan tangannya. Atas kejadian itulah, RA melapor ke Polsek Satui,” katanya.
Mendengar laporan itu, pihak Kepolisian Polsek Satui langsung melakukan penyelidikan hingga sehari kemudian MH ditangkap di Jl Alam Munda Km. 06, Kec. Satui Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sebilah parang berikut Kumpang (sarung) nya serta pakaian dalam dan pakaian tidur yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku juga akan dikenai Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku bakal terancam lima tahun penjara jika dirinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kapolsek AKP. Hardaya , mengingatkan bagi masyarakatnya Khususnya Masyarakat Kecamatan Satui khususnya, "bagi Remaja yang berusia muda untuk memikirkan masak-masak sebelum menjalin ikatan rumahtangga dengan pasangannya.
Sebaiknya pilihlah pasangan yang saling mencintai dan berakhlak baik agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
"Jangan sampai ada yang menjadi korban penganiayaan oleh pasangannya tutup Hardaya. (her)
0 Komentar