Polres Tanah Bumbu Ungkap 1.160 Pcs Perdagangan Kosmetik Elegal Tanpa Ijin.
Mei 22, 2024
TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Polres Tanah Bumbu menunjukkan sejumlah barang bukti ungkap 1.160 pcs kosmetik kecantikan ilegal tanpa ijin dalam gelar Press Release Polres Tanah Bumbu yang bertempat di pandopo Mapolres Tanah Bumbu. Tersangka diduga telah melakukan perdagangan kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM RI secara langsung di toko miliknya.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra pada Rabu (22/05/24).
"Pelaku berinisial RH (22), pemilik sebuah Toko Habib Ell di Jalan Hasanuddin RT. 003 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir,
RH diamankan pada Kamis Tanggal 16 Mei 2024," ujar AKP. Agung Kurnia.
Sedangkan cara pelaku mendapatkan barang kosmetik tersebut dengan cara membeli dari beberapa penjual kosmetik yang ada di Banjarmasin,
Sungai Danau, Kandangan dan bahkan ada yang berasal dari Kalimantan Timur.
Untuk omzet keuntungan yang diraih, pelaku mengaku berkisar antara Rp. 1 - 2 juta perbulan.
"Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 5 Miliar," terang nya. (Rel)
0 Komentar