TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Tanah Bumbu – Dalam upaya menjaga transparansi dan keadilan dalam berbisnis, pedagang warung di kawasan kuliner Siring Pantai Pagatan Desa Sungai Lembu telah menandatangani Fakta Integritas.
Keputusan ini datang setelah sebelumnya pedagang di kawasan tersebut menuai kritik karena mematok harga tinggi kepada pengunjung.
Menurut pernyataan Kepala Desa Sungai Lembu, H Rusniansyah, semua pedagang di kawasan tersebut telah menandatangani Fakta Integritas.
“Seluruh pedagang telah kami identifikasi dan memastikan mereka menandatangani Fakta Integritas, serta akan segera melaksanakan komitmen yang tercantum di dalamnya,” ujarnya pada hari Sabtu, 4 Mei 2024.
Komitmennya mencakup kewajiban bagi pedagang untuk menampilkan daftar harga makanan dan minuman melalui berbagai media seperti spanduk, poster, dan banner.
Setiap pengunjung juga akan diberikan nota atau kwitansi belanja sebagai bukti transaksi. Penetapan harga makanan dan minuman harus didasarkan pada prinsip kepatuhan dan kelayakan harga atas produk tersebut, serta bersikap kooperatif saat berinteraksi dengan pengunjung.
Namun, pedagang dilarang melakukan pembangunan baru tanpa izin resmi dari Pemerintah Desa, Kecamatan, atau lembaga terkait lainnya.
Batas waktu hingga tanggal 7 Mei 2024 telah ditetapkan untuk melaksanakan komitmen yang tercantum dalam Fakta Integritas. Sanksi akan diberlakukan bagi pedagang yang melanggar, mulai dari surat peringatan hingga penutupan permanen bagi warung yang masih melanggar aturan.
Dengan langkah ini, diharapkan kegiatan bisnis di Siring Pantai Pagatan dapat berjalan dengan lebih transparan dan bertanggung jawab bagi semua pihak yang terlibat. (her)
0 Komentar