Unordered List

6/recent/ticker-posts

Akibat Minuman Keras Ditangkap Setelah Lakukan Penganiayaan Berat.

 

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net – Polisi menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat berinisial AR bin Darkasi, Kamis (25/04/24) pukul 18.30 Wita. Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu yang di back up Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Polsek Pulau Laut Barat.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan, peristiwa terjadi di Jl. Raya Lontar Timur Rt. 005 Desa Lontar Timur Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru.

 Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut.
“Kronologi peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku baru selesai minum-minuman keras di Jl. Pasar Minggu Rt. 001 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,

 Jum’at (29/12/2023) pukul 16.30 Wita,: papar Kasi Humas Jonser Sinaga.

Karena kesadaran mereka sudah dipengaruhi alkohol, keduanya pun terlibat cekcok mulut. Hingga pelaku yang warga Semaras Rt. 003 Rw. 001

Desa Semaras Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru merasa tersinggung kepada korban dan terjadilah perkelahian.
Tak pelak korban an. Muhammad Hidayat pun tersungkur.

 Warga Jl. Mrs Cekro Bangkal Rt. 006 Rw. 002 Desa Bangkal Kec. Cempaka Kota Banjarbaru itu menderita luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan AR ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibatnya, pelaku kesal dan mengeluarkan sebilah pisau dapur dan melakukan penusukan,” katanya.

Karena itulah diharapkan masyarakat menjauhi yang namanya minuman keras dan narkotika (mirasantika). Pasalnya, barang-barang tersebut bisa menghilangkan kesadaran manusia.

 Jika sudah hilang kesadaran, seseorang yang semula dianggap kawan pun bisa dianggap musuh yang pantas dianiaya atau dihabisi. Tak heran jika agama pun melarang kita untuk mengkonsumsinya. (her)


Posting Komentar

0 Komentar