Dalam surat edaran resmi nomor: B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024, Bupati Tanah Bumbu, H.M Zairullah Azhar, menegaskan penutupan sementara THM, termasuk pub, bar, karaoke, serta panti pijat/panti kebugaran dan arena bola sodok (Billiard). Surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada pemilik usaha dan masyarakat sejak 4 Maret 2024.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menyatakan bahwa timnya akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini. Patroli ini akan mencakup sepuluh THM di sepanjang jalan arah Serongga Desa Batu Ampar hingga jalan Kodeco.
“Pihak kami akan memberikan surat teguran kepada pemilik THM yang melanggar aturan, dengan ancaman penutupan usaha jika masih berlanjut,” ujar Syaikul.
Langkah ini diambil untuk menghargai umat Islam selama bulan suci Ramadan dan memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Pemerintah setempat berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan secara rutin terhadap 36 THM yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu demi menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan (her)
0 Komentar