Press release yang dipimpin Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya SIK diwakili Kasat Reskrim Polres Tanbu Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga itu digelar di halaman Pendopo Satreskrim Polres Tanbu, Kamis (14/3/2024).
Pengungkapan kasus pertama ialah kejadian pengeroyokan di Taman Education Park Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, pada Sabtu (09/03/24) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim memaparkan, kejadian di Taman di Education Park melibatkan 7 pelaku yang salah satunya seorang perempuan berinisial D (18) diduga merupakan seorang pacar dari salah seorang pelaku.
Untuk kronologis awal mula kejadian, lanjut Agung, saat itu ada 6 pelaku berkumpul di TKP termasuk D (18) yang kesemuanya diduga tengah di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kemudian, ada sorang pria AS yang saat itu melintas, kemudian D menggoda dengan menyapa AS.
AS digoda hanya menoleh, namun salah satu pelaku yang diduga kekasihnya merasa tersinggung dan langsung mengejar korban bersama temannya dan langsung mengambil pisaunya.
Pelaku bersama temannya langsung menusukkan senjata tajamnya sebanyak tiga kali hingga korban AS tersungkur.
Setelah itu, 6 dari tiga para pelaku ini bersama kekasih dan kelompoknya langsung lari menuju Penginapan di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui dan bergabung dengan kelompok lain.
Pada Minggu (10/03/24) sekitar pukul 02.30 wita, wanita ini lagi, kata Agung, berkontak berhubungan dengan laki-laki lain, yaitu korban hingga terjadinya perkara penganiayaan kedua.
Kemudian wanita itu masuk ke kamar laki-laki yang dihubunginya tadi. Kemudian dari tiga pelaku ini yang bergabung kelompok tadi tersinggung dan mendatangi kamar korban hingga mengetuk pintu sampai terjadi cekcok mulut.
Saat itu juga, lanjut Agung, mereka mengeroyok laki-laki itu. Ada yang menusuk korban dan akhirnya meninggal di perjalanan saat ingin diantar ke rumah sakit oleh teman-temannya.
Agung mengatakan, dua kejadian perkara yang diungkap bersamaan ini saling berkaitan, dan yang melakukan penganiayaan ini pun satu komplotan.
Dari dua kejadian itu, sebanyak 8 orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia telah diamankan.
Semua pelaku berhasil diamankan di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar pada Senin (11/03/24). “Semua pelaku telah diamankan. Dan, dua diantaranya adalah anak di bawah umur yang terlibat dalam dua perkara itu,” kata Kasat Reskrim.
“Terhadap dua kasus ini, kita menerapkan pasal berbeda. Untuk penganiayaan di Simpang Empat para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP yang menyebabkan korbannya luka berat. Sementara untuk penganiayaan di wilayah hukum Satui dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” terangnya. (hri)
0 Komentar