Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinanti-nanti akhirnya cair hari ini, Jumat (23/02/24).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanbu, Hendra Wardani memastikan seluruh TPP ASN dibayarkan berdasarkan sesuai perhitungan baru Peraturan Bupati untuk besaran TPP tahun 2024.
"Rekomendasi TPP dari Kemendagri dan Kemenkeu sudah keluar Kamis (22/2/2024) dan langsung dicairkan hari ini," kata Hendra.
Tak hanya itu, Hendra juga menyampaikan kabar baik lainnya.
Gaji ASN bulan Maret akan dibayarkan sesuai dengan kenaikan 8 persen beserta rapel untuk bulan Januari dan Februari.
Kenaikan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11/2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Januari 2024.
Adapun besaran gaji PNS dan PPPK yang terbaru sebagai berikut:
Gaji PNS 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200
Gaji PPPK Teknis, Guru, dan Nakes 2024
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
0 Komentar