Hal ini tersebut, disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Hasmiya Ningsih, S.Pd. Pada Minggu (11/02/24)
terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye yang telah terpasang akan di tertibkan oleh tim gabungan.
penertiban alat peraga kampanye di lepas untuk menghadapi masa tenang. Kami dari Bawaslu akan memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu berkaitan dengan masa tenang dan juga merekomendasikan kepada KPU untuk menginformasikan kepada partai politik berkaitan dengan penertiban APK sesuai dengan PKPU 15 TAHUN 2023. Bahwasannya alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat H-1 sebelum pemungutan dan penghitungan suara,” pungkas Hasmiya.
Selain itu juga bagi Alat Praga Kampanye (APK) yang Terpasang Di Warung warung atau toko-toko selama itu masih alat Peraga kampanye tetap akan di lepas sesuai aturan yang berlaku Tambah Hasmiya. (hri)
0 Komentar