Zairullah bilang pemberian sumbangan ini bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintah di daerah. Khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, berguna meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan,” katanya.
Adapun dasar perjanjian SP3 antara lain kesepakatan bersama antara Pemkab Tanbu dengan PT PTP tentang pengembangan layanan jasa barang di perairan Muara Satui dan Bunati.
Kemudian Nota Kesepahaman antara PT PTP dengan PT Eps Shipping tentang kerja sama pengoperasian floating crane di Transshipment Coal Project.
SP3 tersebut diperoleh dari pelayanan kegiatan jasa kepada PT Borneo Indobara (PT BIB) di wilayah perairan Satui dan Bunati.
Pemberian sumbangan berlaku antara pihak kesatu dengan PT. BIB. Sumber dana untuk jasa Ship to Ship (STS) terhitung sejak Februari 2024 sampai Januari 2025. (hri)
0 Komentar