Unordered List

6/recent/ticker-posts

Terkait jalan ex HPH PT Sumpol Timber PT. Arutmin Sampai Saat ini Tidak Juga Mau Membaya Kerugian Pemkab Tanbu.

 
TANAH BUMBUkontak24jam.Net - Pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui melalui perwakilannya, Dhanku Putra, Head Officer mengakui perusahaan tersebut menggunakan jalan ex HPH PT Sumpol Timber sekitar sepanjang 12 kilometer (Km)

Sampai saat ini PT.Arutmin tidak juga mau membayar fee penggunaan jalan ex HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber hingga Sampai Januari 2024 padahal jalan tersebut sudah menjadi aset daerah Pemkab Tanah Bumbu.

Terkait permasalahan ini pihak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu selain akan meminta keterangan dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, juga berencana akan mengkormasikannya dengan pihak PT Arutmin Indonesia diJakarta nantinya 

"jika PT Arutmin Indonesia Site Satui tak juga membayar fee penggunaan jalan ex HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber yang menjadi aset daerah Pemkab Tanah Bumbu.

hal tersebut dikatakan DPRD Tanah Bumbu, pada saat Rapat Kerja dengan PT. Arutmin Indonesia Site Satui  beberapa waktu lalu  juga dihadiri sejumlah instansi terkait dan pihak PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) selaku pemegang hak dan kuasa mengelola jalan tersebut oleh pihak Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu.

karena Saat ini Pemerintah Daerah  Tanah Bumbu kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 88,8 milyar lebih dan itu sangat merugikan Pendapatan Daerah.

Pihak PT BJU (Perseroda) sendiri mengaku tak pernah menerima pembayaran dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, yang berarti pihak perusahaan pertambangan batubara itu telah melakukan wanprestasi. 

karena Perhitungan sebesar Rp 88,8 milyar lebih yang tak pernah dibayarkan oleh PT Arutmin Indonesia Site Satui dengan perincian berdasarkan batubara yang dikirim dari tahun 2022 hingga Oktober 2023 

 
Sesuai data yang ada di Kantor Unit Pelayanan Perlabuhan (KUPP) Satui, yakni pengiriman batubara tahun 2022 sebesar 5 juta Metrik Ton (MT) lebih dan hingga Oktober 2023 sebesar 4,8 juta MT lebih, yang kalau ditotal hampir 10 juta MT. 

Entah sampai kapan Perusahan Besar Seperti PT. Arutmin mampu membayar Kerugian Pemerintah Daerah saat ini.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Direktur PT BJU (Perseroda), Ahmad Marlan, belum lama ini di Batulicin.

Menurut Marlan, padahal pihaknya sudah melayangkan surat ke pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui dan memberi deadline hingga tanggal 4 Januari 2023 lalu akan menutup jalan jika pihak perusahaan tambang batubara itu tak juga membayar konpensasi penggunaan jalan angkutan.

"Kami sudah melayangkan surat ke PT Arutmin, tembusannya ke sejumlah pihak terkait termasuk ke Polres Tanah Bumbu," ungkap Marlan melalui telpon.

Marlan pun mengatakan pihaknya sudah berencana akan menutup jalan ex HPH PT Sumpol Timber itu jika pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui tak juga membayar konpensasi penggunaan jalan tersebut.

"Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan (Pemkab, Red) juga ke DPRD terkait masalah ini," tutup Marlan.

Posting Komentar

0 Komentar