Dirut PT BJU (Perseroda) Akmad Marlan mengaku sampai saat ini Kamis (24/01/24) PT.Arutmin site Satui belum juga ada niat membayar tentang Penggunaan jalan eks HPH PT Sumpol Timber yang dilimpahkan ke Pemkab Tanah Bumbu.
adapun Perhitungan sebesar Rp 88,8 milyar lebih yang tak dibayarkan oleh PT Arutmin Indonesia Site Satui dengan perincian berdasarkan batubara yang dikirim dari tahun 2022 hingga Oktober 2023 sesuai data di Kantor Unit Penyelenggara Perlabuhan (KUPP) Satui, yakni pengiriman batubara tahun 2022 sebesar 5 juta Metrik Ton (MT) lebih dan hingga Oktober 2023 sebesar 4,8 juta MT lebih, yang kalau ditotal
PT BJU (Perseroda) sendiri selaku pengelola jalan ex HPH PT Sumpol Timber itu mendapatkan hak dan kuasa dari Pemkab Tanah Bumbu melalui Bupati Tanah Bumbu menerbitkan SK Nomor B.620/4182/Bup.Kum 2/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021 Hal Penunjukkan pelimpahan Kewenangan Pemeliharaan dan Perbaikan jalan ex HPH PT Sumpol Timber kepada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) atau PT BJU. ujar Marlan.
Sedangkan Pada sidang gabungan Komisi I, II, II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu di kantor DPRD, yang lalu sudah mendesak kepada PT.Arutmin site Satui untuk segera membayar, "namun kenyataan nya sampai saat ini PT.Arutmin Site Satui belum juga mau membayar penggunaan jalan eks HPH PT Sumpol Timber kepada Pemkab Tanbu.
Ketua DPRD Andrean Atma Maulani juga sudah menjejal pertanyaan singkat padat pada PT Arutmin Indonesia yang diwakili Danku Putra saat itu.
Namun PT Arutmin Indonesia site Satui tidak juga ada niat baik untuk membayar retribusi kepada daerah melalui PT BJU sebagai pihak yang diberikan hak untuk mengelola jalan bekas PT Sumpol Timber tersebut terang Marlan. (hri)
0 Komentar