Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Gedung A Lantai 2 Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan pada jumat (19/01/24)
Bupati Zairullah Azhar menyatakan bahwa penyerahan LHP memiliki signifikansi penting sebagai alat pemantauan dalam menjalankan tugas. Selain itu, juga sebagai panduan untuk memberikan arahan kepada pelaksana dinas dan pelaksana administrasi keuangan yang bertanggung jawab di pemerintah daerah.
“Tanah Bumbu sudah 12 kali mendapatkan WTP dari BPK. Semoga selanjutnya Kabupaten Tanah Bumbu selalu meraih WTP,” ujar Bupati.
Setelah BPK menyerahkan LHP kepada pimpinan lembaga daerah dan kepala daerah, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3), pejabat harus menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan pemeriksaan atau memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK dalam waktu maksimal 60 hari setelah menerima laporan pemeriksaan.
Turut mendampingi Bupati adalah Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, Sekretaris Daerah (Sekda) Ambo Sakka, dan pejabat lain di lingkup Pemda Tanah Bumbu. (hri)
0 Komentar