Hal tersebut seperti diungkapkan oleh pihak PT BJU (Perseroda). Adapun pembayaran yang dinantikan oleh pihak PT BJU (Perseroda) dari PT Arutmin Indonesia Site Satui adalah penggunaan jalan ex HPH PT Sumpol Timber pada tahun 2022 dimana perusahaan tersebut telah melakukan pengangkutan menggunakan jalan dimaksud lebih dari 5 juta metri ton, dan di tahun 2023 hingga bulan Oktober telah mengangkut sebanyak sekitar 4,8 juta metrik ton (sesuai data KUPP Satui).
"Sejak 2010 hingga 2021 PT Arutmin Indonesia Site Satui menggunakan jalan ex HPH PT Sumpol Timber untuk pengangkutan batubaranya. Ini luar biasa selama 11 tahun digratiskan," ungkap seorang karyawan di PT BJU (Perseroda).
Sesuai dengan rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu beberapa waktu lalu; jika pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui belum membayar, maka tak boleh menggunakan jalan ex HPH PT Sumpol Timber untuk pengangkutan batubara.
Hal senada pun dilontarkan oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar, jika PT Arutmin Indonesia Site Satui tidak membayar; agar menutup jalan tersebut.
0 Komentar