Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa dinas terkait salah satunya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel,
Wakil Ketua I DPRD Kalsel M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., selaku pimpinan rapat bersama Komisi I DPRD Kalsel menuturkan, DPRD Kalsel sepakat terhadap perjanjian yang telah ditandatangani Gubernur Kalsel, Bupati Kotabaru dan Bupati Tanah Bumbu itu. Dimana Anggaran ini dibebankan kepada masing-masing Pemerintah.
“Kawan-kawan di Komisi I pada dasarnya sepakat, tapi kami juga ingin minta komitmen terhadap kepada setiap Kepala Daerah agar masing-masing bisa meanggarkan. Jangan sampai saat berganti Kepala Daerah ini tidak berjalan lagi,” Sebutnya
Bang dhin sapaan akrabnya ini juga mengatakan bahwa Komisi I sudah menyampaikan beberapa izin yang sudah tuntas. Dan saat ini sedang menunggu izin dari KKJTJ.
“seperti bebas lahan sudah clear, sekarang menunggu rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan,” Ujarnya.
Ia juga berharap Pemprov Kalsel dan DPRD terus bersinergi agar pembangunan jembatan ini segera rampung.
“Kita berharap, kawan-kawan di Pemprov, hal ini segera diselesaikan. Sehingga anggaran yang sudah dianggarkan bisa direalisasikan,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2021 jembatan penghubung ini direncanakan masuk dalam System Pembiayaan KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) Melalui Direktorat Pelaksana Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan.
Dilakukan penyusunan OBC (Outline Bisnis Case) sebagai langkah awal masuk kedalam Buku PPP (Public Private Partnership) di Bappenas agar dapat dilelang agar mendapatkan investor.
0 Komentar