Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan adanya penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
“Syaikul Ansari menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita 15 dus, dengan total 181 botol dari berbagai merk pada operasi beberapa waktu lalu,” demikian dijelaskan dalam keterangan resmi pada Rabu (15/11/23) Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang melaporkan aktivitas tersebut.
Giat penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu menjadi dasar operasi Satpol PP. “Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kita tindaklanjuti,” ujar Syaikul Ansari, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam menjaga ketertiban wilayah.
Peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dianggap tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat yang bersifat agamis. Selain itu, dampak negatif terhadap ketentraman, ketertiban, dan kesehatan masyarakat menjadi alasan utama di balik penegakan peraturan tersebut. Satpol PP berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan menerapkan regulasi demi kesejahteraan bersama”Pungkasnya.
0 Komentar