Terkait permasalahan ini pihak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu selain akan meminta keterangan dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, juga berencana akan mengkormasikannya dengan pihak PT Arutmin Indonesia diJakarta nantinya
"jika PT Arutmin Indonesia Site Satui tak juga membayar fee penggunaan jalan ex HPH PT Sumber Polo (Sumpol) Timber yang menjadi aset daerah Pemkab Tanah Bumbu.
hal tersebut dikatakan DPRD Tanah Bumbu, pada saat Rapat Kerja dengan PT. Arutmin Indonesia Site Satui beberapa waktu lalu yang juga dihadiri sejumlah instansi terkait dan pihak PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) selaku pemegang hak dan kuasa mengelola jalan tersebut oleh pihak Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu.8
karena Saat ini Pemerintah Daerah Tanah Bumbu kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 88,8 milyar lebih.
Pihak PT BJU (Perseroda) sendiri mengaku tak pernah menerima pembayaran dari pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui, yang berarti pihak perusahaan pertambangan batubara itu telah melakukan wanprestasi.
karena Perhitungan sebesar Rp 88,8 milyar lebih yang tak pernah dibayarkan oleh PT Arutmin Indonesia Site Satui dengan perincian berdasarkan batubara yang dikirim dari tahun 2022 hingga Oktober 2023
Sesuai data yang ada di Kantor Unit Pelayanan Perlabuhan (KUPP) Satui, yakni pengiriman batubara tahun 2022 sebesar 5 juta Metrik Ton (MT) lebih dan hingga Oktober 2023 sebesar 4,8 juta MT lebih, yang kalau ditotal hampir 10 juta MT. (her)
0 Komentar