Unordered List

6/recent/ticker-posts

Polisi Ringkus DR, Pelaku Penipuan di Batulicin”

 
TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Seorang pria berinisial DR (33) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus isi top up link tagihan FIF.

Kronologi penipuan ini sendiri bermula ketika tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar mendatangi Toko Almera Phone milik korban inisial NSR (24) di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (17/11/23) sekitar jam 09.50 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK,  melalui kasi Humas Polres Tanah Bumbu   Iptu Jonser Sinaga    mengatakan, pada Sabtu (18//11/23)
“Saat itu, pelaku datang ke toko korban untuk bertanya apakah bisa membayar tagihan FIF melalui top up link di toko korban. Korban kemudian mengisikan link tagihan  kepada pelaku sebesar Rp 6,8 juta.

Selesai mengisi top up, pelaku tidak langsung menyerahkan uang tagihan kepada korban, namun mengalihkan perhatian korban dengan membeli kartu SIM telepon seluler di toko korban.

Saat itu, korban mengatakan kepada pelaku kalau kartu SIM yang baru dibeli harus diregistrasi terlebih dahulu sebelum digunakan.

Kesempatan inilah yang kemudian digunakan pelaku. Dengan alasan mengambil Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi kartu SIM baru, pelaku langsung kabur menaiki mobilnya dan pergi meninggalkan toko korban tanpa membayar link yang telah korban isikan.

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.

Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar jam 00.30 Wita, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang di-back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut menangkap tersangka DR di kawasan Jalan Datu Insad, Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupten Tanah Laut.

Selain mengamankaan tersangka, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,8 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nopol DA 1403 BS lengkap beserta kuncinya kemudian satu unit handphone merk Realme C21 berwarna biru.

Tersangka DR dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah BUmbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Posting Komentar

0 Komentar