Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanbu, Andy Erwin Prasetya, didamping anggota, serta Asisten Ekonomi Pemkab Tanbu, Eryanto Rusli.
Dalam pembahasan rapat kerja dengan Rumah Sakit dr H Abdurrahman Noor, dan SKPD terkait, diusulkan untuk rumah sakit tidak menggunakan tarif progresif tapi memakai tarif sekali parkir. Untuk roda 2 tarif Rp 3.000, dan roda 4 Rp 5.000.
Ketua Bapemperda Andy Erwin Prasetya dan SKPD terkait menyetujui mengenai tarif parkir rumah sakit dr H Abdurrahman Noor.
Terkait masalah tarif progresif, nanti diatur mengenai lahan-lahan yang di miliki pemerintah daerah yang memakai portal. Karena untuk memakai tarif progresif harus ada portal dan untuk tempatnya nanti di atur kembali.
0 Komentar