Bertempat di ruang rapat Bupati Tanbu. Selasa (14/11/23).
Salah satu mandat penyusunan RPB terdapat dalam undang-undang nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana.
Pada pasal 35 dan 26 ayat a, menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu menetapkan rencana RPB.
Ekspose di buka oleh Bupati Tanbu Abah Zairullah Azhar melalui Assisten Pemerintahan dan Kesra, Eka Sapruddin
Dalam sambutannya, Eka mengharapkan para undangan yang hadir dapat fokus dan memberikan masukan.
Agar nantinya dokumen tersebut bisa menjadi acuan semua pihak untuk melakukan perencanaan pembangunan di Tanbu.
“Dokumen ini sangat penting karena bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Recana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” tegasnya.
Lihat lainnya
Bupati Tanbu buka sosialisasi PAUD ke SD yang menyenangkan
BPBD Tanbu Keluarkan Peringatan Dini Banjir Pesisir
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Tanbu, Sulhadi menambahkan dokumen nantinya menjadi pedoman seluruh SKPD.
“Sebagai pedoman seluruh SKPD untuk mengetahui di mana tempat yang rawan bencana. Khususnya, untuk merencanakan pembangunan di Bumi Bersujud,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Kodim 1022/Tnb, Polres, Kejari, KP2D, Korlap Siaga SAR Batulicin, KPH Kusan, instansi terkait, Camat Batulicin dan pihak konsultan dari PT Kinarya Alam Raya
0 Komentar