BANJARMASIN, kontak24jam.Net - Dalam tuntutannya JPU berpendapat bahwa terdakwa Ridwansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Narkotika jenis Sabu untuk di jual,
Akhirnya setelah lama tertunda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Terdakwa Riswansyah dalam perkara 35 kilogram lebih jenis sabu, dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin pada Kamis (07/09/23) lalu.
Terdakwa Riswansyah dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram
Dalam sidang tuntutan yang di lakukan secara virtual tersebut ketua hakim Yusrinsyah SH, MH setelah mendengar tuntutan JPu, langsung
menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan di lakukan pembelaan, dan langsung kuasa hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan
Adapunpun Kasus ini bermula ketika Riswansyah membawa narkoba jenis sabu diketahui berasal dari jaringan narkoba internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel”
Terdakwa Riswansyah melakukan kegiatan ini dengan modus yang hampir sama di lakukan oleh pengedar hampir yakni, dengan cara pengiriman bersamaan dengan sembako guna menutupi penyeludupan narkotika jenis sabu.
Sampai akhirnya terdakwa Riswansyah di tangkap di salah satu hotel yang berada di daerah Trisakti Banjarmasin Barat oleh tim Narkoba Polda Kalsel.
0 Komentar