Yang mana Kejaksaan Negeri Tanbu telah melakukan pendampingan terkait aset milik pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, untuk diamankan agar tak muncul lagi persoalan klaim mengklaim terhadap aset pemerintah daerah oleh pihak lain.
sejak tahun 2022 telah berhasil melakukan pendampingan hukum dalam penyelesaian sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 1.000 sertifikat, tak hanya itu, bahkan di tahun 2022
termasuk menyelesaikan sengketa tanah Pantai Rindu Alam dengan penyelamatan aset daerah sebesar Rp 15 miiar, yang sudah disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
di tahun 2023 ini pihak Kejari Tanbu telah melakukan pendampingan dan menyelesaikan 1.500 aset daerah.
Kepala Kejaksaan Tanah BumbuI Wayan Wiradarma, S.H., M.H, mengatakan
di Tahun 2023 ini sesuai dengan Dinas Perkimtan, itu dianggarkan 1.500 sertifikat.
terhadap Barang Milik Daerah (BMD). Tadi kami melaksanakan rapat evaluasi progres yang dihadiri Sekda Tanbu, H. Ambo Sakka dan Dinas Perkimtan selaku leding sektornya di sini, dan dinas terkait lainnya, disamping itu ada juga dari BPN yang nanti akan memproses sertifikasi anak,” ujar I Wayan.
"Saya berharap Mudah-mudahan target 1.500 sertifikat yang nantinya diakhir tahun 2023 ini akan bisa tercapai,”
I Wayan juga menambahkan Kondisi saat ini dI lapangan adalah pemberkasan dari SKPD, dan ada juga permasalahan tanah yang masih diklaim oleh pihak-pihak ketiga, itu nantinya akan kita selesaikan di tahun 2024.
“Jadi ada aset milik salah satu dinas yang sudah dikuasai, namun penguasaannya itu jauh dari ke pemilikan, ditahun depan nanti baru kami fokuskan ke tanah-tanah yang bermasalah,” tutup nya
Penulis : Herry AKJ |
0 Komentar