Unordered List

6/recent/ticker-posts

Perempuan 30 Tahun Warga Banjarmasin Diamankan Polisi Tabalong, Diduga Gadaikan Mobil Sewaan.

 
TABALONG, kontak24jam.Net - Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. mengamankan seorang perempuan disebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong dengan inisial RV (30) warga Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kotamadya Banjarmasin pada Selasa sore, (29/08/23), terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukannya pada 20 Agustus 2023.


Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan diamankannya pelaku RV bermula pada Jumat pagi, (23/06/2023), saat pelaku RV mendatangi korban MI (28) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan maksud menyewa dengan biaya 350 ribu rupiah perhari, untuk 1 unit mobil penumpang warna orange metalik, terangnya.


Selanjutnya pelaku RV pada Senin, (03/07/23), menelepon korban MI dan mengatakan bahwa ingin memperpanjang sewa mobil tersebut selama 1 bulan dan korban menyetujui menyewakan mobil tersebut dengan sewa perbulannya sebesar 8 juta rupiah, ungkap Sutargo.


Pelaku RV pada Kamis, (03/08/2023), kembali menghubungi korban mengenai pembayaran sewa mobil yang semula dibayarkan perbulan, akan dibayarkan sebesar 2 juta rupiah per minggunya, imbuhnya.


Selanjutnya pada Minggu pagi, (20/08/23), korban menyetujui perjanjian pembayaran sewa mobil perminggu tersebut, namun karena pelaku RV sering terlambat melakukan pembayaran sewa, korban berencana akan mengambil mobil miliknya yang menurut pelaku RV mobil tersebut telah digadaikan sebesar 15 juta rupiah kepada seseorang berinisial ZK di Kecamatan Padang Batung, HSS.


Korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut melaporkannya ke Polres Tabalong, karena mengalami kerugian sebesar 141 juta 400 ribu rupiah, dengan rincian uang muka pembelian mobil sebesar 60 juta rupiah dan uang pembayaran angsuran kredit mobil yang sudah berjalan 22 bulan sebesar 81 juta 400 ribu rupiah.


Untuk proses hukum lebih lanjut, Pelaku RV saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 buah KTP atas nama pelaku RV, 1 lembar Fotocopy BPKB, 1 lembar surat keterangan jaminan, 1 lembar print out penyerahan mobil kepada Pelaku berikut dengan KTP atas nama RV, 2 lembar bukti pembayaran angsuran kredit mobil, pungkas Sutargo. (Rel-pol)

Posting Komentar

0 Komentar